Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Setelah sulitnya cek penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta, banyak warga masyarakat mendatangi kantor bank penyalur hanya untuk sekedar menanyakan atau cek, apakah saya mendapatkan bantuan atau tidak.

Padahal, penerima bantuan akan mendapatkan pesan singkat SMS secara resmi dari bank penyalur perilah pencairan dana tersebut.

Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Apabila kamu tidak mendapatkan pesan singkat tersebut, apalagi kamu tidak pernah mengusulkan bantuan UMKM, kemungkinan besarnya kamu tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Lalu, bagaimana cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta?

Banyak pertanyaan seperti ini, bagaimana mengajukan diri mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah bagi pelaku usaha?

Pada kesempatan ini saya akan berikan cara dan syarat serta tips daftar usulan BLT UMKM agar lolos verifikasi. Silahkan dibaca dengan seksama dan dishare supaya yang lain juga tahu.

Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

Cara daftar bantuan UMKM adalah dengan mengajukan pendaftaran ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. 

Namun, jika jarak domisili kamu cukup jauh ke Kabupaten/Kota, kamu juga bisa melakukan usulan melalui Kantor Desa setempat sesuai dengan domisili.

Pihak Desa atau Kecamatan yang mengusulkan data calon penerima BPUM akan membuat surat pernyataan dan usulan data usaha mikro calon penerima BPUM.  

Syarat Daftar BLT UMKM

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan. Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi:

  • WNI (Warga Negera Indonesia)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP asli, bukan hasil scan)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK asli, bukan hasil scan)
  • Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU), bisa didapatkan di desa
  • Foto pelaku usaha di tempat usahanya.
  • Nomor Telp./HP yang aktif

Bawa semua persyaratan tersebut di atas saat kamu akan melakukan pendaftaran di Kantor Desa.

Untuk persyaratan foto pelaku usaha di tempat usahanya, cetaklah atau print-out beberapa foto dalam satu kertas. Minimal 2 foto atau 4 foto dalam satu lembar, menggunakan kertas HVS biasa.

Syarat lainnya:

Penting untuk diketahui, bahwa ada persyaratan lainnya yang mungkin usulan BLT UMKM Rp2,4 juta yang kamu ajukan bisa ditolak, dikarenakan:

  • Pengusul tidak punya sakutan kredit atau utang ke pihak perbankan penyalur bantuan atau leasing dan pembiayaan lainnya.
  • Bukan Sparatur Sipil Negara, bukan TNI, bukan Polisi, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Data yang kamu usulkan melalui Kantor Desa akan dikirim ke Kementrian UKM melalui Dinas UKM Kabupaten Kota.

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu informasi apakah pengajuan kamu memenuhi syarat atau tidak untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta tersebut.

Jika pengajuan memenuhi syarat, kamu akan diberi informasi lolos dan dana bisa diambil di bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Informasi ini akan dikirimkan melalui pesan singkat ke nomor telepon atau HP yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Di Kabupaten Lebak, program bantuan ini berlaku untuk semua pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Program penerimaan data akan dibuka hingga tanggal 27 November 2020 mendatang. Jadi, jangan sampai ketinggalan, daftar sekarang.

Komentar