Pengertian dan Cara Mendirikan Firma Hukum di Indonesia

Cara Mendirikan Firma Hukum di Indonesia

Apa itu firma hukum?
Bagaimana cara mendirikannya?
Bagi bagi orang yang pernah atau sering berhubungan dengan pelayanan hukum, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Firma dalam bahasa Belanda disebut venootschap onder yang artinya perserikatan dagang yang terdiri dari beberapa perusahaan. Ada juga yang mengartikannya sebagai Fa atau sebuah persekutuan dengan tujuan agar dapat menjalankan usaha, baik dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menggunakan nama bersama.

Sementara pengertian firma berdasarkan keterangan dari KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah setiap perusahaan yang didirikan atau dibangun di bawah nama bersama atau sebuah merk atau nama yang digunakan secara bersama-sama dengan tujuan untuk menjalankan usaha.


Firma hukum Sendiri memiliki pengertian suatu badan usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih pengacara untuk terlibat dalam praktik hukum. Layanan utama yang diberikan oleh firma hukum adalah untuk memberi nasihat kepada klien (individu atau perusahaan) tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka, dan untuk mewakili klien dalam kasus perdata atau pidana, transaksi bisnis, dan hal-hal lain di mana nasihat hukum dan bantuan lainnya yang dicari klien.

Cara Mendirikan Firma Hukum di Indonesia

Ketika seseorang ingin mendirikan firma hukum di Indonesia, kira-kira bagaimana caranya?

Di bawah ini kami akan menerangkan tentang bagaimana cara yang harus dilakukan ketika ingin mendirikan sebuah firma hukum. Cara yang kami bagikan ini mengacup pada KUHD (Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) pasal 22 yang isinya sebagai berikut:
  • Persekutuan firma wajib didirikan dengan akta otentik. Dengan begitu, maka firma tersebut nantinya tidak akan disangkalkan kepada pihak ketiga jika ternyata didapai bahwa akta otentik tersebut kosong atau tidak ada.
  • Setelah membuat akta otentik, maka akta otentik tersebut wajib didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah tempat dimana firma tersebut akan dibangun atau didirikan. Hal ini seperti yang dijelaskan pada KUHP pada pasal 23 dan 28.
  • Langkah terakhir adalah akta otentik yang sudah didaftarkan tersebut kemudian harus dipublish di Berita Negara Republik Indonesia.

Ada catatan penting yang wajib diperhatikan bagi siapapun yang hendak mendirikan firma. Ketika akta otentik tersebut masih belum diumumkan maupun didaftarkan, maka dengan berdasarkan keterangan pada pasal 29 KUHD, maka firma yang didirikan tersebut akan dianggap sebagai pihak ketiga.


Selain itu, firma tersebut juga merupakan persekutuan umum yang di dalamnya menjalankan berbagai macam usaha dan firma tersebut didirikan pada jangka waktu yang tidak terbatas. Kemudian, semua sekutu memiliki hak untuk menandatangani berbagai macam surat yang berkaitan dengan firma tersebut seperti yang sudah dijelaskan pada pasal tersebut.

Baca Juga: Gugatan Hukum Akibat Banjir

Isi dari Akta Pendirikan Firma

Sesuai dengan pasal 26 KUHD, isi dari akta pendirikan wajib memuat 5 hal di bawah ini, yaitu:
  • Nama, nama kecil, dan juga tempat tinggal para sekutu firma
  • Pernyataan firma yang isinya tentang kriteria firma yang menjelaskan bahwa persekutuan tersebut bersifat umum atau terbatas pada perusahaan tertentu.
  • Penunjukan terhadap para sekutu yang tidak memiliki wewenang untuk menandatangani dengan atas nama firma.
  • Menerangkan kapan berlakunya persekutan dan kapan berakhirnya.
  • Perjanjian di dalamnya harus mencantumkan hak-hak dari pihak ketiga terhadap sekutu.

Demikian informasi yang bisa kami berikan kepada kamu semua. Semoga bermanfaat.
Komentar