Makalah Tentang Menteri dan Kabinet

Untuk sobat yang sedang memiliki tugas sekolah atau kuliah membuat makalah atau karya tulis / skripsi, berikut ini contoh makalah tentang materi Menteri dan Kabinet tugas Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia Universitas Terbuka. Lengkap dengan COVER, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, BAB II PEMBAHASAN, BAB II PENUTUP, dan DAFTAR PUSTAKA.


Contoh Makalah tentang Menteri dan Kabinet


***

MAKALAH
MENTERI DAN KABINET


OLEH :

____________________________


UNIVERSITAS TERBUKA (UT)
UPBJJ PKBM _______________
2017

***

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini adalah tentang “Menteri dan Kabinet” yang bertujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia.

Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang turut berpartisipasi langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa/i teman sejawat yang turut memberikan dukungan baik berupa materil maupun moril.

Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kesilapan baik dalam hal penulisan maupun isi. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian yang bersifat membangun yang bisa menjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi kami untuk kesempurnaan makalah ini dikemudian harinya.

Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian umumnya dan bagi penulis khususnya untuk memahami Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945.

Oktober 2017

***

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Menteri
2.2. Kabinet
2.2.1. Bentuk Kabinet
2.2.2. Konsep Menteri dan Kabinet
2.2.3. Perkembangan Kabinet di Indonesia

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran

DAFTAR PUSTAKA

***

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah:
Apa pengertian dan fungsi dari menteri?
Apa pengertian dan fungsi dari kabinet?
Apa konsep menteri dari kabinet?
Apa saja bentuk kabinet yang ada di Indonesia?
Bagaimana perkembangan kabinet di Indonesia?

1.3. Tujuan
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan yang diharapkan adalah:
Mengetahui sejarah dan fungi menteri
Mengetahui sejarah dan fungsi kabinet
Mengetahui konsep dari menteri dan kabinet
Mengetahui bentuk-bentuk kabinet yang ada di Indonesia
Mengetahui perkembangan kabinet di Indonesia

***

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Menteri
Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.

Di Indonesia, menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur “menteri muda” dan “menteri negara”.

Persyaratan menteri:
  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2.2. Kabinet
Kabinet adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret membatalkan UUD 1950 dan kembali ke UUD 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpin. Sebuah kabinet presiden baru dibentuk tak lama setelah dikeluarkannya dekret, dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden Sukarno, kabiner yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri.

Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang dibentuk lebih kecil, dan dari 1968 sampai 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah jatuhnya Suharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial telah dijaga.

2.2.1. Bentuk Kabinet
Kabinet Presidentil
Kabinet Presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini hanya bersifat formal saja dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan.

Nama kabinet pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil. Dinamakan demikian karena setelah merdeka, Indonesia menerapkan sistem presidensial di mana presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Kabinet Ministeriil
Kabinet Ministerial adala suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahan baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama seluruh kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR.

Akibatnya ialah, jatuh dan bangunnya para menteri tersebut sangat tergantung dari kepercayaan yang diberikan oleh DPR kepada kabinet itu.

2.2.2. Konsep Menteri Dan Kabinet
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, kabinet yang dipimpin presiden dan kabinet yang dipimpin parlemen. Dalam kabinet presiden, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, sedangkan di kabinet parlemen, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada legislatif.

Pada hakikatnya Menteri adalah pembantu presiden dalam rangka melaksanakan kekuasaan eksekutif pada pemerintahan parlementer. Menteri Negara adalah pejabat eksekutif di bawah Perdana Menteri.

Ada dua istilah untuk jabatan menteri, menteri negara untuk jabatan portofolio, yaitu menteri yang membawahi lembaga (departemen teknis kementerian), dan menteri tanpa portofolio (non departemen) adalah untuk menteri yang tidak membawahi departemen. Seperti Menteri Pemuda dan Olahraga. Menteri negara atau kabinet berkewajiban memperjuangkan alokasi anggaran departemennya di Parlemen (RAPBN) dan melakukan dengan pendapat (hearing) dengan parlemen atas isu politik tertentu.

Departemen atau kementerian bertugas melaksanakan kewajiban yang telah digariskan menteri yang terkait sejauh kebijakan yang dimaksud berada dalam koridor kebijakan yang telah mendapat pengesahan atau persetujuan dari DPR, yang merupakan atau manifestasi atas kedaulatan rakyat.

2.2.3. Perkembangan Kabinet di Indonesia
Kabinet pada Era Revolusi Fisik (1945 - 1950)
Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dimana dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai badan eksekutif dan merangkap sekaligus sebagai badan legislatif.

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno ini juga terjadi penyimpangan UUD 1945. Berikut Penyimpangan UUD 1945 yang terjadi pada masa orde lama.

Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berubah, dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPRI.

Jumlah departemen dalam tiap-tiap kabinet tidak sama tergantung pada kebutuhan dan kebijaksanaan pimpinan kabinet (Presiden atau Perdana Menteri). Pada periode 1945 - 1950 jumlah departemen pada umumnya adalah 12 sampai 14 buah. Pada masa demokrasi Liberal (UUDS 1950) berkisar antara 15 sampai 18 Departemen. Di zaman demokrasi terpimpin, rata-rata 24 Departemen kecuali pada kabinet Dwikora (27 Agustus 1964 sampai 27 Maret 1966) yang terdiri dari 42 Departemen dengan jumlah menteri 68 orang. Pada awal masa pemerintahan Order Baru jumlah Departemen adalah 23 buah, dan kemudian selanjutnya turun menjadi 17 sampai 18 buah saja.

***

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Di Indonesia, menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Kabinet adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.

3.2. Saran
Berdasarkan uraian pembahasan di atas dan simpulan, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran berkaitan dengan pembahasan pada makalah ini, yaitu sebagai berikut:
Penulis berharap, semoga dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi penulis khususnya, dan bagi teman-teman atau para pembaca pada umumnya.
Dapat memahami dan membuka wawasan kita semua tentang perjalanan, fungsi dan tugas dari Menteri dan Kabinet di Indonesia.

***

DAFTAR PUSTAKA

Rabina Yunus, Anto Hidayat, Siti Aisyah. Sistem Pemerintahan Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017.

https://id.wikipedia.org/wiki/Menteri

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Pemerintahan_Indonesia

***

Sekian contoh tugas makalah tentang Menteri dan Kabinet ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.
Komentar