Apa itu Carding dan Carder?


Carding merupakan salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan di internet. Bentuk kejahatan carding adalah melakukan aktivitas belanja online yang menggunakan pembayaran melalui kartu kredit tetapi tidak menggunakan data atau identitas kartu kredit pelaku, melainkan menggunakan data dan identitas kartu kredit orang lain.

Pelaku tindakan kejahatan carding mendapatkan data dan identitas kartu kredit dari kegiatan penipuan, spamming, keylogger, fake site, dan lain-lain yang saat ini sudah mulai bertindak lebih luas. Para pelaku kejahatan carding ini disebut juga sebagai Carder

Dari riset Clear Commerce Inc, Indonesia adalah negara kedua yang memiliki carder terbanyak di dunia, sedangkan negara kesatu adalah Ukraina. Hal ini berakibat pada pemblokiran akses internet IP address Indonesia di banyak situs belanja online luar negeri.

Pelaku carding bekerja secara mandiri dan atau berkelompok (sindikat). Mereka menggunakan data hasil curian tersebut untuk membeli barang-barang mahal dari online shop dalam atau luar negeri, atau menguras uang dari kartu kredit tersebut. 

Bagi pengguna kartu kredit harus lebih hati-hati dalam aktivitas transaksi online, baik melalui internet, formulir ataupun data. Rahasiakan data-data tersebut agar tidak tersebar ke umum. 

Semoga bermanfaat. 

Komentar